Didakwa Korupsi, Rektor UNG Dituntut 3,6 Tahun

Didakwa Korupsi, Rektor UNG Dituntut 3,6 Tahun
Didakwa Korupsi, Rektor UNG Dituntut 3,6 Tahun
GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nelson Pomaligo tampaknya harus membiasakan hidup dalam tahanan berlama-lama. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan pidana penjara kepada Nelson Pomalingo selama 3 tahun 6 bulan. Nelson menjadi terdakwa dalam perkara penyimpangan dana Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) UNG 2007.

Selain, dalam persidangan yang digelar, Selasa (24/8) Nelson juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp935,665 juta. Apabila uang pengganti tidak dipenuhi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Berkas tuntutan setebal lebih 100 halaman itu dibacakan JPU Lukman SH, Mulyadi SH dan Dedi W Atabay SH MH. Dalam tuntutan tersebut jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan "tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Ismail Pelu,SH mengatakan bahwa dirinya bukanlah koruptor, karena yang dilakukannya dan diberikan sudah sesuai dengan pedoman dari PMPTK yang memberikan pekerjaan. "Yang saya berikan kepada orang lain sesuai dengan haknya, serta yang saya terima juga sesuai dengan hak saya," ujar Nelson.

GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nelson Pomaligo tampaknya harus membiasakan hidup dalam tahanan berlama-lama. Ini lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News