Didor Polisi, Tiga Penjambret Kawakan Menangis

Didor Polisi, Tiga Penjambret Kawakan Menangis
Didor Polisi, Tiga Penjambret Kawakan Menangis

"Sebagian hasil kejahatan sudah digunakan untuk foya-foya oleh tersangka," sebut Yoga.

Yoga menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Bisa jadi ketiga tersangka kita kenakan pasal bebas tampung. Kita jerat berdasarkan LP yang masuk. Berarti setelah bebas, tersangka kembali kita jerat dengan pasal yang sama," jelasnya.

Selain itu, Yoga juga menghimbau agar masyarakat khususnya kaum wanita (remaja hingga ibu-ibu) agar lebih waspada menjaga saat berkendaraan roda dua. Usahakan tidak menggunakan perhiasan dan membawa barang-barang berharga saat berkendaraan.

"Himbauan saya, diupayakan waspada pada jam-jam seperti ke pasar dan malam, terutama wanita agar tidak berkendaraan sendirian di malam hari, apalagi di daerah yang rawan jambret," himbau Yoga.

Yoga mengaku, untuk menekan kejahatan jalanan pihaknya telah membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan menyusuri tempat-tempat dianggap rawan.

"Setiap malam kita turunkan sekitar 10 personel mulai pukul 21.00 - 03.00 WIB. Kami juga meminta peran dari masyarakat agar lebih waspada dan memberi informasi jika mengetahui aksi jambret. Karena pemberantasan jambret tak bisa sendirian," pungkas Yoga.(she)

 


BATAM KOTA - Asean Tolus Nainggolan, Ifan Situmorang dan Boy Sinurat menangis menahan sakit karena luka tembak di bagian betis. Ketiganya merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News