Diduga Ada yang Sengaja Menghilangkan Barang Bukti Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terus menyoroti kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.
Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan.
Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (18/7).
Sugeng menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Menurut dia, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
IPW menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!