Diduga Cabuli Siswi, Kepsek Diminta Nonaktif

Diduga Cabuli Siswi, Kepsek Diminta Nonaktif
Diduga Cabuli Siswi, Kepsek Diminta Nonaktif
SAMPIT – Meski belum terbukti secara hukum bahwa kepala sekolah (kepsek) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sampit melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah siswi, namun Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sampit sebaiknya segera menonaktifkan Kepsek tersebut untuk mempermudah proses hukum. Selain itu, penonaktifan juga dipandang perlu untuk menjaga citra sekolah tersebut.

   

“Kalau memang ada dugaan melakukan perbuatan asusila, memang harus dinonaktifkan dulu sementara proses hukum berjalan. Nanti kalau dalam proses hukum Kepsek itu tidak terbukti, baru bisa diaktifkan kembali,” kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie kepada wartawan, Selasa (16/4).

Menurut Jhon, dugaan asusila itu secara tidak langsung telah mencoreng nama baik MTsN Sampit, apalagi sekolah itu berbasis agama dimana moral dipandang sangat penting. Karenanya, meski baru dugaan, kasus itu perlu disikapi serius, terutama oleh Kanwil Kemenag Sampit yang berwenang menonaktifkan Kepsek.

“Sebaiknya dinonaktifkan dulu supaya proses hukum bisa berjalan dengan baik. Dan kalau itu benar terjadi, itu sangat memalukan dan mencoreng nama sekolah, apalagi ini MTsN,” tegasnya.

SAMPIT – Meski belum terbukti secara hukum bahwa kepala sekolah (kepsek) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sampit melakukan perbuatan asusila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News