Diduga Korupsi DAK, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan
Kamis, 03 Agustus 2023 – 07:01 WIB
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto. (antara/jpnn)
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjadi tersangka korupsi DAK Pemerintah Provinsi Jatim 2018. Tersangka sudah ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka