Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa
Kamis, 07 Desember 2023 – 10:11 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang mantan Pj Kepala Desa Gampong Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021-2022 senilai Rp350 juta, Rabu (6/12/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Dalam perkara ini, penyidik Kejar Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini," pungkas Siswanto. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan kades di Aceh Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi itu diduga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan