Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Aceh Barat Ditahan Jaksa
Kamis, 07 Desember 2023 – 10:11 WIB
Dalam perkara ini, penyidik Kejar Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini," pungkas Siswanto. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan kades di Aceh Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana desa. Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi itu diduga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian