Diduga Korupsi, Denny Indrayana Dibidik Bareskrim

Diduga Korupsi, Denny Indrayana Dibidik Bareskrim
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menyelidiki dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Profesor hukum itu sebelumnya dilaporkan seorang bernama Syamsul Bahri ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

"Laporan itu kami tindaklanjuti. Sekarang, masih penyelidikan," tegas Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (20/2).

Bahkan, jenderal bintang tiga itu menegaskan sejauh ini sudah ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi. Baik itu dari pelapor, maupun saksi yang mendukung laporan dugaan korupsi tersebut. 

"Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa," tegas mantan Kapolda Gorontalo ini. Tak cuma periksa saksi, anak buah Budi juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pendukung untuk memperkuat penyelidikan kasus ini. "Bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," ujar mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Polri itu.

Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim Denny dilaporkan Andi, atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum. Denny diduga melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Sejauh ini, Denny belum dipanggil Bareskrim. "Kami profesional tidak semua langsung dipanggil (Denny)," ujar Budi beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menyelidiki dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Profesor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News