Diduga Korupsi, Kepala Puskesmas Bojong Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Korupsi, Kepala Puskesmas Bojong Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ekspose kasus dugaan korupsi Puskesmas Bojong. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com - PURWAKARTA - Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) ditetapkan Polres Purwakarta, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi di lingkungan puskesmas setempat.

Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.

"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Edwar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12).

Menurut dia, tersangka DS yang merupakan kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen, yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.

"Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Edwar.

AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," kata perwira menengah Polri, itu.

Polisi menetapkan Kepala Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News