Diduga Korupsi, Kepala Puskesmas Bojong Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Korupsi, Kepala Puskesmas Bojong Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ekspose kasus dugaan korupsi Puskesmas Bojong. (ANTARA/Ali Khumaini)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.035.386.182.

"Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh kepala UPTD Puskesmas Bojong," kata dia.

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Edwar Zulkarnain. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan Kepala Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News