Diduga Korupsi, Ketua Parpol Ditahan

Diduga Korupsi, Ketua Parpol Ditahan
Diduga Korupsi, Ketua Parpol Ditahan
JAMBI-Mawardi Sabran, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi kemarin ditahan oleh Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi sekitar pukul 18.15  WIB. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi tahun 2009 ke STIE yang dipimpinnya sekitar Rp 350 juta.

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka dugaan korupsi  ini  terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh Jam. Mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB. Penahanan tersangka  mulai tampak saat petugas mempersiapkan kendaraan  untuk  memeriksa kesehatan  tersangka di rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kemudian keluar  ruangan subdit III dan menuju  Mobil toyota Kijang LGX BH 1475 LM warna kuning yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selang satu jam kemudian tersangka yang ditemani oleh pengacaranya Suhaimi Ali Hamzah beserta beberapa penyidik kembali tiba  Polda Jambi dan mereka kembali menuju ruangan pemeriksaan.

Selang lima belas menit kemudian, Mawardi yang mengenakan pakaian batik kotak-kotak Hijau kembali keluar dari ruangan Subdit III tipikor dikawal oleh penyidik menuju tahanan reskrim polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan penahanan Mawardi Sabran tersebut. Menurut dia, karena melanggar pasal 2, 3 dan 8 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JAMBI-Mawardi Sabran, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi kemarin ditahan oleh Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi sekitar pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News