Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka
Rabu, 05 September 2012 – 15:16 WIB
TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (3/9) kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar menetapkan Camat Loa Kulu, Rusmina, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah, yakni Musala An-Nur di Desa Badak Baru. Kasus itu terjadi saat dia menjabat Camat Muara Badak, 2008 lalu. Kasus itu terendus polisi setelah ada laporan dari masyarakat sekitar akhir Oktober 2011 lalu. Diawali rencana proyek pembangunan masjid raya dan dua musala di Muara Badak pada 2008. Proyek itu bersumber dari APBD Kukar, ditambah bantuan swadaya masyarakat.
Tak hanya Rusmina, polisi juga menetapkan status tersangka bagi dua pejabat lainnya, yaitu Syarifah (Ketua Panitia Lelang) dan Qorina Kodariyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Ditambah seorang tersangka lain bernama Syarif yang berperan sebagai kuasa usaha CV Eva Evi Bersaudara.
Baca Juga:
"Hari ini (kemarin, Red) dua tersangka yakni Qorina dan Syarif sudah ditangkap petugas kami di kediamannya masing-masing. Qorina dijemput di Muara Badak dan Syarif ditangkap di rumahnya terletak di Jl Labu Hijau Lima, Samarinda Utara. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yaitu Rusmina dan Syarifah akan dipanggil Kamis (6/9) nanti," ujar Kapolres Kukar, AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana kepada harian ini.
Baca Juga:
TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin
BERITA TERKAIT
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang