Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Proyek Musala, Camat Jadi Tersangka
TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (3/9) kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar menetapkan Camat Loa Kulu, Rusmina, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah, yakni Musala An-Nur di Desa Badak Baru. Kasus itu terjadi saat dia menjabat Camat Muara Badak, 2008 lalu.

Tak hanya Rusmina, polisi juga menetapkan status tersangka bagi dua pejabat lainnya, yaitu Syarifah (Ketua Panitia Lelang) dan Qorina Kodariyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Ditambah seorang tersangka lain bernama Syarif yang berperan sebagai kuasa usaha CV Eva Evi Bersaudara.

"Hari ini (kemarin, Red) dua tersangka yakni Qorina dan Syarif sudah ditangkap petugas kami di kediamannya masing-masing. Qorina dijemput di Muara Badak dan Syarif ditangkap di rumahnya terletak di Jl Labu Hijau Lima, Samarinda Utara. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yaitu Rusmina dan Syarifah akan dipanggil Kamis (6/9) nanti," ujar Kapolres Kukar, AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana kepada harian ini.  

Kasus itu terendus polisi setelah ada laporan dari masyarakat sekitar akhir Oktober 2011 lalu. Diawali rencana proyek pembangunan masjid raya dan dua musala di Muara Badak pada 2008. Proyek itu bersumber dari APBD Kukar, ditambah bantuan swadaya masyarakat.

TENGGARONG - Pejabat di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tak pernah sepi dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News