Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan

Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Pak Menteri Tidak Ditahan
Mantan Menteri Wilayah Persekutuan Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (kiri). Foto: ANTARA Foto/Ho-FB

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Menteri Wilayah Persekutuan Malaysia Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor dari sel tahanan.

Padahal, politikus UMNO tersebut didakwa melakukan korupsi senilai RM 1 Juta alias sekitar Rp 3,4 miliar.

Anehnya lagi, permohonan agar terdakwa dilepas dari tahanan datang dari pihak jaksa penuntut umum.

Dalam sidang dakwaan di Kuala Lumpur, Senin (7/12), Wakil Jaksa Julia Ibrahim mengatakan ada perkembangan baru dalam kasus ini yang perlu diselidiki lebih lanjut.

"Apa yang bisa diberitahukan adalah terdapat pengaduan kepada pihak SPRM (komisi pemberantasan korupsi Malaysia) berkaitan saksi dalam kasus ini. Karena itu pihak pendakwaan memohon supaya tertuduh dilepas tanpa dibebaskan dari pertuduhan," katanya.

Sebelumnya politikus UMNO tersebut dituduh menerima suap berjumlah RM 1 juta dari seorang individu bernama Tan Eng Boon di bawah Undang-Undang SPRM dan satu tuduhan di bawah Pasal 165 KUHP.

Menanggapi peristiwa tersebut tim pengacara Partai Perjuang, partai yang didirikan Tun Dr Mahathir Mohamad, mengatakan keputusan jaksa tersebut sesuatu yang membingungkan karena rekannya menyuap, Tan Eng Boon, sudah membuat pengakuan salah.

"Kami meminta jaksa agung memberikan penjelasan segera dan terinci," katanya.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim membebaskan mantan menteri yang jadi terdakwa kasus korupsi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News