Diduga Makar, Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Makar, Mardani Ali Sera Dilaporkan ke Bareskrim
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dipolisikan atas dugaan makar.

Pelaporan ini diakukan Komarudin yang merupakan advokat di Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.

Dugaan makar yang dimaksud adalah ucapan Ismail dan Mardani dalam sebuah video yang menyatakan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

Kuasa hukum pelapor, Sanggam Indra, mengatakan pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden yang disampaikan oleh Ismail dan Mardani lewat media sosial dapat diduga sebagai bentuk upaya makar.

“Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI,” kata Sanggam di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Dia menambahkan, gerakan #2019GantiPresiden berpotensi menjadi sumber konflik di tingkat akar rumput mengingat masifnya perlawanan di berbagai daerah menyusul penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut.

Selain Mardani Ali Sera, juru bicara HTI Ismail Yusanto juga dilaporkan ke Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News