Diduga Menganiaya 3 Wanita Pegawai Pemprov Papua Barat, Kadispora Ditahan Polisi

jpnn.com - MANOKWARI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan ditahan Polres Manokwari.
Hans ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan.
Menurut AKBP Parasian, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tiga tahun.
"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Selasa (8/11).
Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.
Polisi menahan Kadispora Papua Barat yang berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat