Diduga Suap Oknum Jaksa, Kejati Periksa Direksi PDAM Kerinci
Minggu, 15 April 2018 – 03:45 WIB

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf. Foto: jambiekspres/jpg
Seperti diketahui perkara ini perkara ini merupakan dugaan pemberian hadiah terhadap usaha penghentian puldata oleh seksi pidana khusus Kejari Sungai penuh terhadap beberapa kegiatan yang dilakukan PDAM Kerinci.
Saat itu adalah pada pengumpulan data penyambungan pipa air bersih untuk masyarakat tidak mampu.
Hingga akhirnya dua orang tersangka berinisial AS ini ditangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Sungai penuh pada akhir 2017 lalu. Bersama dengan mereka diamankan pula barang bukti uang yang diduga suap sebanyak Rp350 juta. (aba)
Penyidik Kejati Jambi terus menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan Pjs Dirut PDAM AS terhadap oknum pegawai Kejari Sungai Penuh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat