Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat

Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan, Muslih Basar, yang dinilai melanggar kode etik. Muslih dipecat dari jabatannya setelah komisioner Bawaslu menggelar sidang pleno.

"Ketuanya yang dipecat. Dua orang anggotanya hanya diberikan pembinaan karena tindakan yang dilakukan tidak diketahui kedua anggotanya," kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih, di Jakarta, Kamis (23/12).

Menurut Wirdiyaningsih, posisi yang ditinggalkan Muslih Basar akan digantikan nomor urut empat pada proses seleksi perekrutan anggota Panwaslu Kada Tangsel. "Yang nomor empat akan menggantikan tapi untuk ketuanya mereka sendiri yang akan memilih," katanya.

Muslih dipecat karena dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Ia diindikasikan tidak netral menyikap kasus Ahadi, Asisten I Kota Tangsel, yang memerintahkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kota Tangsel untuk mendukung Calon Walikota, Airin Rachmi Diany. Saat ini, Muslih juga berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News