Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
Kamis, 23 Desember 2010 – 19:47 WIB

Diduga tak Netral, Ketua Panwaslu Dipecat
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan, Muslih Basar, yang dinilai melanggar kode etik. Muslih dipecat dari jabatannya setelah komisioner Bawaslu menggelar sidang pleno. Muslih dipecat karena dianggap gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Ia diindikasikan tidak netral menyikap kasus Ahadi, Asisten I Kota Tangsel, yang memerintahkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kota Tangsel untuk mendukung Calon Walikota, Airin Rachmi Diany. Saat ini, Muslih juga berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Ketuanya yang dipecat. Dua orang anggotanya hanya diberikan pembinaan karena tindakan yang dilakukan tidak diketahui kedua anggotanya," kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih, di Jakarta, Kamis (23/12).
Baca Juga:
Menurut Wirdiyaningsih, posisi yang ditinggalkan Muslih Basar akan digantikan nomor urut empat pada proses seleksi perekrutan anggota Panwaslu Kada Tangsel. "Yang nomor empat akan menggantikan tapi untuk ketuanya mereka sendiri yang akan memilih," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Tangerang Selatan,
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah