Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh
Rabu, 03 Januari 2018 – 21:02 WIB
Padahal, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar. Sehingga muncul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.(rmo/jpg)
KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Rabu (3/1) terkait penyidikan kasus rasuah dalam pengadaan helikopter AW 101.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas