Digeledah Polisi, Pasutri Belum Mengakui, Tiba-Tiba Datang 4 Calon Pembeli..
Senin, 09 Agustus 2021 – 10:20 WIB
jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri berinisial SH (29) dan Y (28) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasutri tersebut dibekuk di Sandubaya, Mataram, Sabtu (7/8) malam.
Keduanya ditangkap setelah anak buahnya berinisial DS (23) melayani pembeli sabu-sabu berinisial SF di dekat rumahnya.
DS berupaya kabur ke sebuah lahan kosong di samping rumah pasutri tersebut.
Namun, polisi yang sudah mengepung kawasan tersebut membuat DS tidak berkutik.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH. Dia hanya membantu menjual.
”Saya hanya bantu saja, Pak,” kata DS saat diinterogasi polisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menuju rumah SH dan Y.
Polisi bergerak sangat hati-hati karena rumah pasutri itu konon dilengkapi CCTV.
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang