Digerebek Polisi, Begini Trik PNS Hilangkan Sabu-Sabu
Selasa, 16 Mei 2017 – 13:28 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP
Kini, IJ telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu H. Hasan mengatakan, sesuai aturan, PNS yang terbukti menggunakan narkoba bisa saja dipecat atau pangkatnya diturunkan.
“Aturan hukumnya sudah jelas, baik dari kepolisian maupun kepegawaian,” kata Hasan.
Hasan mengimbau PNS, masyarakat, generasi muda, pelajar serta mahasiswa di Kapuas Hulu agar menjauhi narkoba.
“Aparatur hukum juga harus tegas dalam memerangi narkoba,” tegasnya. (dre)
Satu lagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN