Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB

Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Karena suaminya keberatan dengan penetapan sita jaminan itu, kata dia, suaminya melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (akta nikah) tertanggal 22 Oktober lalu. ‘’Saya dilaporkan karena memalsukan surat nikah,’’ ujarnya dengan nada sedih.
Kemudian, lanjutnya, setelah tiga hari menerima laporan atas dugaan pemalsuan tersebut, penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda NTB langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sp.Sidik/358.a/X/2012/Ditreskr imum tertanggal 25 Oktober lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Seharusnya ada proses penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Tapi, begitu saya dipanggil, saya langsung jadi tersangka,’’ katanya.
Penetapan tersangka itu dirasa aneh oleh terlapor. Sebab, dalam kurun waktu tiga hari setelah laporan masuk, penyidik langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
PH terlapor, Prihatin Handayani mengatakan, tindakan pihak penyidik sangat tergesa-gesa dalam mengeluarkan sprindik. Ia menilai penetapan itu penuh keganjilan dan berbeda jauh dengan penanganan perkara atas laporan polisi pada umumnya. ‘’Cepat sekali, padahal biasanya alurnya penyelidikan baru penyidikan, bahkan itu membutuhkan waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun,’’ katanya.
MATARAM-Gara-gara istrinya menggugat cerai, seorang developer melaporkan istrinya ke Polda NTB. Laporan yang dilayangkan Oktober lalu dengan tuduhan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu