Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB

Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Tina mengaku kaget mendapat panggilan pertama dari penyidik yang langsung menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya ia belum pernah dipanggil. ‘’Tiba-tiba saya jadi tersangka,’’ kata Tina didampingi penasihat hukumnya (PH), Prihatin Handayani, Kamis (20/12).
Baca Juga:
Ia menceritakan, ia dan sang suami menikah pada 1992 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pernikahan itu kemudian didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampenan. Ia dikarunia dua orang anak, yakni Suci Nadia Iva Larasati, 16 tahun, dan Lusi Shinta Nugraha, 10 tahun.
Karena ia dan suaminya terlibat permasalahan rumah tangga, ia pun menggunggat cerai. Ia mengetahui suaminya berselingkuh dengan salah seorang PNS di Lombok Barat. ‘’Suami saya itu telah mengaku bahwa dia sudah menikah,’’ kata Tina sambil menebutkan nama seorang wanita.
Mengetahui suaminya menikah tanpa izinnya, ia pun melayangkan gugatan cerai di PA Mataram dengan nomor register perkara 376/Pdt.G/PA.MTR tertanggal 4 Oktober 2012. Nah, atas gugatan itu PA Mataram mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatior beslag) atas harta bersama (objek sengketa) dengan penetapan nomor 376/Pdt.G/2012/PA.MTR tertanggal 8 Oktober 2012.
MATARAM-Gara-gara istrinya menggugat cerai, seorang developer melaporkan istrinya ke Polda NTB. Laporan yang dilayangkan Oktober lalu dengan tuduhan
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum