Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:56 WIB

Digugat Cerai, Suami Polisikan Istri
MATARAM-Gara-gara istrinya menggugat cerai, seorang developer melaporkan istrinya ke Polda NTB. Laporan yang dilayangkan Oktober lalu dengan tuduhan pemalsuan akta nikah.
Peristiwa itu menimpa Hj Tina Supiyati, warga Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela. Ia dilaporkan suaminya H Sudaryanto di saat proses gugatan cerai sedang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Mataram.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukakn tindak pidana pemalsuan surat berupa akta nikah nomor 207/19/X/1992 tertanggal 26 Oktober 1992. Ia dituduh memalsukan surat nikah atas nama suami H Sudaryanto dan istri Hj Tina Supiyati.
Laporan itu dilayangkan pelapor tertanggal 22 Oktober 2012 dan teregister dengan nomor laporan LP/215/X/2012/NTB/SPKT. Kini kasus tersebut ditangani Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda NTB.
MATARAM-Gara-gara istrinya menggugat cerai, seorang developer melaporkan istrinya ke Polda NTB. Laporan yang dilayangkan Oktober lalu dengan tuduhan
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum