Dihadiri Prabowo, Pembacaan Vonis Wilfrida Ditunda Sebulan

Dihadiri Prabowo, Pembacaan Vonis Wilfrida Ditunda Sebulan
Dihadiri Prabowo, Pembacaan Vonis Wilfrida Ditunda Sebulan

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Malaysia menunda pembacaan vonis terhadap TKI terdakwa kasus pembunuhan, Wilfrida Soik. Pimpinan sidang, Hakim Ahmad Zaidi memutuskan untuk menunda sidang selama satu bulan hingga 17 November 2013.

Keputusan untuk menunda persidangan dibuat setelah mempertimbangkan isi pembelaaan tim pengacara Wilfrida. Tim pengacara Wilfrida terdiri dari Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan pengacara yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, Raftfidzi.

Dalam pembelaannya, Shafee menyampaikan tiga permohonan kepada hakim. Yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

"Case (kasus) ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif (hakim) mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," kata Shafee dalam persidangan di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia seperti dikutip dari siaran pers yang diterima JPNN, Senin (30/9).

Pengacara kenamaan Malaysia ini meminta penundaan sidang agar putusan yang dibuat majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan. Pihak jaksa penuntut umum pun tidak keberatan dengan penundaan sidang putusan.

"Saya harap putusan case ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus case ini seadil-adilnya," ucap pengacara yang diperkenalkan ke Wilfrida oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto ini.

Penundaan vonis disambut baik oleh Prabowo Subianto yang menghadiri langsung persidangan kasus Wilfrida. Ia berharap, keputusan ini berujung pada terbebasnya Wilfrida dari ancaman hukuman mati.

"Saya datang untuk memberi dukungan moril karena ini ada anak indonesia keluarga miskin yang datang dari jauh jadi butuh dukungan itu," ungkapnya.

JAKARTA - Pengadilan Malaysia menunda pembacaan vonis terhadap TKI terdakwa kasus pembunuhan, Wilfrida Soik. Pimpinan sidang, Hakim Ahmad Zaidi memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News