Dihampiri Sejumlah Orang, DI Langsung Menyerah

Dihampiri Sejumlah Orang, DI Langsung Menyerah
Barang bukti 4 kg ganja yang diamankan dari tersangka DI. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial DI (35) tak bisa berkelit setelah disergap sejumlah anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (27/4).

DI ditangkap lantaran kedapatan membawa barang haram, yakni ganja seberat 4 kg.

Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

"Kini, tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata dia.

Menurut Radius, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba oleh DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung.

Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Dikhawatirkan pria itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.

Seorang pria berinisial DI (35) tak bisa berkelit setelah disergap sejumlah anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (27/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News