Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 02:22 WIB

Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan Jupe bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias DP dalam film Arwah Goyang Karawang. Jupe nampak syok dengan vonis tersebut. "Hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan berkekuatan tetap," tegas Donatus.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, S. Donatus, saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Jupe terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Setelah itu hakim mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Namun, majelis masih menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan itu bukan berarti terdakwa harus masuk ke dalam sel. Kecuali, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana selama menjalani enam bulan masa percobaan tersebut.
Baca Juga:
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan
BERITA TERKAIT
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo
- Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
- Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
- Tenxi, Naykilla, Jemsii, Hingga Njan Terlibat Album 'Honey’ Sweet Compilation
- Sungkeman Menjelang Pernikahan, Luna Maya Sampaikan Ini Kepada Sang Ibunda