Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan

Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
Dihukum Percobaan, Jupe Sesenggukan
ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan Jupe bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias DP dalam film Arwah Goyang Karawang. Jupe nampak syok dengan vonis tersebut.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, S. Donatus, saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, kemarin (11/10). Majelis hakim menyatakan Jupe terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Setelah itu hakim mengetuk palu pertanda sidang berakhir.

Namun, majelis masih menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan itu bukan berarti terdakwa harus masuk ke dalam sel.  Kecuali, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana selama menjalani enam bulan masa percobaan tersebut.

"Hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan berkekuatan tetap," tegas Donatus.

ARTIS Yuli Rachmawati alias Jupe akhirnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News