Diisi Birokrat, Wakil Kepala Daerah Bakal Seperti Wamen
Jumat, 08 Juni 2012 – 03:04 WIB
JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial soal posisi wakil kepala daerah yang tak lagi melalui mekanisme pemilihan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) AW Thalib berpendapat bila posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir dikhawatirkan akan bernasib sama dengan nasib wakil menteri (wamen).
"Ini akan menjadi perdebatan dan dikhawatirkan ini akan senasib dengan kedudukan Wamen yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar AW Thalib di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini dengan dihapusnya posisi wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada maka konsekuensinya jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat karir. "Jadi sebaiknya jabatan Wakil Kepala Daerah adalah tetap jabatan politik yang juga dipilih bersama Kepala Daerah," ucap politikus asal Gorontalo itu.
JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR. Salah satu isu krusial soal posisi wakil
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo