Dijanjikan Kerja, 30 Orang Ini Malah Tertipu, Uang Raib

Dijanjikan Kerja, 30 Orang Ini Malah Tertipu, Uang Raib
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Pada waktu yang bersamaan, Niko juga diminta mengikuti pelatihan bahasa dan tes wawancara yang diberikan oleh pihak penyalur selama sepuluh hari. Setelah selesai mengikuti pelatihan bahasa, pihak penyalur berjanji akan memberangkatkannya ke Singapura.

"Katanya langsung kerja dan tanggal 20 Februari berangkatnya," tuturnya.

Namun, tepat pada tanggal 20 Februari, Niko tidak juga diberangkatkan perusahaan penyalur. Ia pun menunggu hingga beberapa hari kemudian, dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pihak perusahaan dengan calon tenaga kerja, perusahaan akan mengembalikan uang calon tenaga kerja secara utuh dan dipotong sebesar Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.

"Kata dia setelah mengundurkan diri, uang kami akan segera di proses paling lama sepuluh hari kerja dengan potongan sebesar 50 ribu," katanya.

Atas perjanjian yang telah disepakati bersama itu, Niko pun menunggu hingga sepuluh hari kerja. Namun, setelah lewat dari sepuluh hari kerja, uang itu tidak juga dikembalikan penyalur, hingga akhirnya ia melaporkan kasus ini ke Mapolsek Batamkota.

"Mereka tidak memberangkatkan kami karena beralasan di bahasa kurang. Padahal awalnya dia tidak permasalahkan soal bahasa," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Batamkota Kompol Arwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan penipuan dengan modus lowongan kerja tersebut.

Sedikitnya tiga puluh calon tenaga kerja menjadi korban penipuan sebuah perusahaan bernama PT. Dwi Indo Perkasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News