Dijual Tapi tak Dibayar, PSK Laporkan Germo ke Polisi
Selasa, 13 Desember 2011 – 10:41 WIB
Merasa diperlakukan seperti budak, akhirnya kesabaran WIN berakhir dan dia melaporkan BSR ke pihak kepolisian. Dan BSR disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, terpenuhi maka BSR kini ditahan penyidik dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tambah Subarjo.(noi/fuz/jpnn)
Baca Juga:
TARAKAN - Merasa hasil keringatnya tidak pernah dinikmatinya, Win (23) penghuni kamar 205 salah satu tempat prostitusi di Jl Kusuma Bangsa, Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?