Dikecewakan SBY, Rokhmin Ogah Pilih Demokrat
Kamis, 09 April 2009 – 17:43 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Kamis (9/4), ikut menikmati hajatan nasional dengan menggunakan hak pilihnya. Namun soal pilihan politik, Rokhmin mengaku tidak mau mencontreng Demokrat.
Mantan pembantu Presiden Megawati di Kabinet Gotong Royong itu sengaja tidak memilih partai Demokrat karena kecewa terhadap pemerintahan SBY. “Ah, pastinya pemilu kali ini saya tidak memilih Demokrat. Saya sudah tahu dan paham sekali bagaimana pemerintahan sekarang yang dipimpin SBY ini,” papar Rokhmin ketika ditemui JPNN yang tengah mengantre di TPS 107 LP Cipinang.
Pemilu kali ini, terang dia, terasa beda dengan pemilu tahun 2004 lalu. Dijelaskannya, Pemilu saat ini menunjukkan warga negara yang ingin hidup lebih baik harus terjun ke dunia politik. “Pemilu kali ini tidak jelas. DPR itu bukan tempat untuk pelarian. Harusnya caleg adalah orang-orang yang profesional,” ketus kolega SBY di Kabinet Gotong Royong ini.
Ia juga sempat mengatakan bahwa dirinya merasa sedikit sedih mengingat statusnya saat ini yang berbeda jauh dengan statusnya pada Pemilu 2004. Pasalnya, kala itu Rokhmin masih menjabat menteri. “Agak sedih sih. Kalau Pemilu 2004, saya kan masih jadi Menteri. Tapi kalau sekarang saya seorang napi,” imbuhnya.
JAKARTA - Mantan Menteri kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi