Dikeroyok Pakai Celurit, ABG 13 Tahun Kehilangan Jari Manis

Dikeroyok Pakai Celurit, ABG 13 Tahun Kehilangan Jari Manis
Tangan tanpa jari manis. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap tiga  pelaku tindak kekerasan kepada anak di bawah umur di Ciledug, Selasa (20/2). Ketiga pelaku yang diamankan adalah RF (19), R (22) dan AB (12).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasar laporan kakak korban kepada kepolisian pada 7 November 2017 lalu. "Yang melaporkan AH, dia merupakan kakak korban yang berinisial FH dan berumur 13 tahun," ucap dia ketika dikonfirmasi Rabu (21/2).

Yurikho menuturkan, pengeroyokan terhadap FH terjadi pada Sabtu 21 Oktober 2017 di Perumahan Palem Bintaro, Pondok Aren, Tangsel sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, tersangka datang dan menuduh FH yang sedang nongkrong sebagai orang yang telah melakukan pemukulan terhadap rekan pelaku.

"Kemudian pelaku bersama teman-temannya memukuli korban dan saksi dengan celurit," terang dia.

Korban sempat menahan sabetan celurit yang diarahkan oleh para tersangka. Nahas, korban harus kelihangan salah satu anggota jarinya.

"Celurit yang diarahkan ke kepala korban sempat ditangkis dengan tangan korban. Sehingga mengenai telapak kiri korban hingga sobek dan jari manisnya harus diamputasi dan korban cacat permanen," jelasnya.

Polisi tak hanya membekuk ketiga pelaku. Sebab, polisi juga sudah mengamankan celurit yang digunakan untuk menyerang korban.
Kini, pelaku dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.(mg1/jpnn)


Bocah berinisial FH yang masih berusia 13 tahun dikeroyok oleh tiga orang. Di antara pelaku pengeroyokan ada yang menggunakan celurit.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News