Dikontrak Kerja Mulai 1 Mei, THR PPPK Bagaimana?

Dikontrak Kerja Mulai 1 Mei, THR PPPK Bagaimana?
Para PPPK guru dari Kabupaten Blora usai tanda tangan kontrak dan pengambilan sumpah janji. Foto dokumentasi PHK2I for JPNN.com

Itu artinya, mereka digaji baru 1 Mei.

"Kemarin (20/4), kami tanda tangan kontrak dan pengambilan sumpah janji. Kalau SK dibagikan pekan depan," ucapnya.

Jika SPMT dihitung 1 Mei, Sukarjo dan kawan-kawannya khawatir tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan, sedangkan mereka sangat berharap mendapatkannya.

Dia hanya ingat pernyataan para petinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa PPPK 2021 akan mendapatkan THR serta gaji ke-13.

Sukarjo mengaku sudah mengikhlaskan 4 bulan tidak menerima gaji PPPK. Namun, THR tetap mereka harapkan meskipun diberikan terlambat.

"Mudah-mudahan THR tetap dapat ya. Enggak setelah Lebaran, asalkan dapat," ucapnya.

Dia menyebutkan sejak Januari hingga April tetap digaji sebagai honorer sebesar Rp 1 juta per bulan.

Andai saja pengangkatan mereka lebih awal, Sukarjo dan kawan-kawannya akan mendapatkan gaji lebih dari itu

Para PPPK guru di daerah ini dikontrak kerja mulai 1 Mei, bagaimana dengan THR, apakah tetap diberikan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News