Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang
"Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku maupun masyarakat," katanya pula.
Ia mengatakan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 itu, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 dan sekaligus menjadi kado penegakan hukum di Indonesia.
"Saya yakin Peraturan Kejaksaan ini akan menjadi momentum yang mengubah 'wajah penegakan hukum di Indonesia'. Tidak akan ada lagi kasus seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang sampai di meja hijau. Tidak akan ada lagi penegakan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan ada lagi hukum yang hanya tajam ke bawah," kata Burhanuddin. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa bahwa sumber dari hukum adalah moral
Redaktur & Reporter : Adil
- Kisah Inspiratif Pratiwi Nugrahaeni, Dokter dan Pebisnis Sukses
- Suparji Ahmad: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Pernah Ragu Usut Kasus BTS
- Sido Muncul Gandeng Unsoed Gelar Simposium Nasional ‘Memanfaatan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat’
- Para Profesor UI Bicara Soal Aksi Boikot Produk Israel, Menohok!
- Buka Program Doktor, LSPR Institute Gandeng PTN Top & Profesor Kelas Dunia
- Komisi III DPR Ingin Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Lain Tiru Ketegasan Jaksa Agung