Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi
"Orang-orang itu semua hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track record-nya mantap-mantap," sambungnya.
Namun, di sisi lain jika kelak Asrul Sani menjadi hakim MK juga tidak boleh terlibat conflict of interest dengan firma hukumnya jika melakukan gugat ke MK.
"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang Anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini-begini. Beres itu, enggak ada masalah," beber Margarito.
Namun, jika perkara tersebut tidak ada kaitannya, Arsul Sani tetap diperbolehkan untuk menangani perkara yang sedang ditangani MK.
"Kalau tidak ada, kita tidak boleh menghukumi dan curiga-curiga begitu. Tidak bisa," pungkas Margarito. (mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai jika Waketum PPP Arsul Sani menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, sebaiknya mundur diri dari firma hukumnya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024