Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan dana dan pencucian uang Malinda Dee itu menuding dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Alasannya, pasal yang digunakan dan proses penyidikan tidak sesuai aturan.
"Kami meminta keberanian majelis hakim untuk bersikap dan menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak sempurna," kata Devi Waluyo, pengacara Visca, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Visca kemarin ikut menghadiri sidang. Berbeda dengan kakaknya yang selalu tampil glamor, Visca lebih sederhana. Dia mengenakan jilbab putih, atasan dominan warna senada dengan bawahan hitam. Meski berbeda soal seleran pakaian, adik-kakak itu memiliki kesamaan: membisu saat ditanya wartawan.
JPU menjerat Visca dengan Pasal 6 ayat 1 a, b, d, f UU nomor 25 Tahun 2003; Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010; Pasal 3 ayat 1 a, b, UU Nomor 25 Tahun 2003; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Semua UU tersebut terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya