Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
Visca didakwa menampung dana hasil tindak pidana dari Malinda. JPU Arya Wicaksana menyebutkan bahwa Malinda menempatkan uang ke rekening Visca secara bertahap hingga lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.
Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebut. Selanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 juta. Visca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa. "Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya