Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa

Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Visca didakwa menampung dana hasil tindak pidana dari Malinda. JPU Arya Wicaksana menyebutkan bahwa Malinda menempatkan uang ke rekening Visca secara bertahap hingga lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.

Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebut. Selanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 juta. Visca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa. "Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)

JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News