Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB

Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Visca didakwa menampung dana hasil tindak pidana dari Malinda. JPU Arya Wicaksana menyebutkan bahwa Malinda menempatkan uang ke rekening Visca secara bertahap hingga lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.
Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebut. Selanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 juta. Visca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa. "Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar