Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye

Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
“KPU hanya mengizinkan penempelan poster di tiang yang disediakan sendiri oleh partai dan caleg dimaksud,” katanya.

Hadar berharap dengan adanya pembatasan nantinya semua caleg bisa menggunakan kesempatan dan modal yang sama untuk berkampanye. Namun begitu saat ditanya berapa jumlah atribut dan berapa besar ukuran baliho yang dibolehkan, Hadar belum menjelaskan lebih rinci.

Menurutnya, usulan tersebut masih terus dimatangkan, karena saat ini masih menimbulkan perdebatan di antara Komisi II DPR RI. Sejumlah anggota DPR khawatir pembatasan akan mengurangi kesempatan para caleg menyosialisasikan diri, terutama mereka yang belum pernah duduk sebagai anggota dewan maupun yang bukan berasal dari tokoh populer.

“KPU masih menghitung berapa sebenarnya alat peraga yang dibutuhkan caleg sehingga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Namun dengan catatan, pembatasan itu tak mengurangi unsur sosialisasi caleg,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News