Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Senin, 22 Juli 2013 – 21:15 WIB

Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
“KPU hanya mengizinkan penempelan poster di tiang yang disediakan sendiri oleh partai dan caleg dimaksud,” katanya.
Hadar berharap dengan adanya pembatasan nantinya semua caleg bisa menggunakan kesempatan dan modal yang sama untuk berkampanye. Namun begitu saat ditanya berapa jumlah atribut dan berapa besar ukuran baliho yang dibolehkan, Hadar belum menjelaskan lebih rinci.
Menurutnya, usulan tersebut masih terus dimatangkan, karena saat ini masih menimbulkan perdebatan di antara Komisi II DPR RI. Sejumlah anggota DPR khawatir pembatasan akan mengurangi kesempatan para caleg menyosialisasikan diri, terutama mereka yang belum pernah duduk sebagai anggota dewan maupun yang bukan berasal dari tokoh populer.
“KPU masih menghitung berapa sebenarnya alat peraga yang dibutuhkan caleg sehingga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Namun dengan catatan, pembatasan itu tak mengurangi unsur sosialisasi caleg,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026