DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya
Senin, 10 Juli 2023 – 20:00 WIB

Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com
d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Perlindungan.
Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya:
- Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak disebutkan secara rigid.
- kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK) mengarah pada konsep total rewards.
- Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok.
b. Penghargaan motivasi.
DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar