Dimaafkan, Pelajar Pencuri Motor Tetap Diadili
Rabu, 06 Juni 2012 – 05:18 WIB

Dimaafkan, Pelajar Pencuri Motor Tetap Diadili
Nurhayati saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut menjelaskan kalau ia telah memaafkan kedua terdakwa. Apalagi ia telah lama kenal kedua terdakwa karena sering bermain di sekitar rumahnya. "Saya kenal mereka, saya juga sudah memaafkan. Tapi saya ingin memberi efek jera kepada mereka. Agar tak mengulangi perbuatannya lagi," terang Nurhayati seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun langsung menunda sidang hingga minggu depan. Dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.(she/jpnn)
BATAM - Dua pelajar SMP yaitu Akmal Wahyudi dan Jumakri Ridho Faunky disidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/6), karena mencuri sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran