Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:23 WIB
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua tim kuasa hukum Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, melayangkan surat pencabutan perkara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid