Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan

Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan
Amien Rais. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua tim kuasa hukum Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, melayangkan surat pencabutan perkara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News