Dinas Pendidikan Tunggu Juknis

Dinas Pendidikan Tunggu Juknis
Dinas Pendidikan Tunggu Juknis

Diterangkannya, sekolah RSBI merupakan sekolah SSN yang terakreditasi A dengan nilainya sudah 96. “Itu yang menjadi RSBI. Tak ada masalah, bagaimana program lain kita menyesuaikan dengan petunjuk nantinya. Sebab, pedoman untuk itu kita berpedoman kepada Permendiknas,” sebutnya.

Ditanya soal anggaran, Idham menjawab dengan tenang. “Saya rasa tak ada persoalan, tak ada perbedaan. RSBI itu mendapatkan dana blogren dari pusat, satu sekolah Rp 400 juta,” sebutnya.

Ditanya lagi, bagaimana kaitannya dengan kegiatan sekolah. Sebab, mengingat sekolah RSBI seperti pernyataannya mendapatkan bantuan dana block grand dari pusat. Lalu, bagaimana kebijakan dari pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan sendiri" Idham tak menjawabnya dengan tegas.

“Dalam prakteknya sekolah RSBI itu dengan dicabut ini kita tunggu juknis dari kementerian. Intruksi dari kemendiknas belum ada, menjelang itu datang ya kita tetap menyelenggarakan seperti biasa,” ucapnya.

JAMBI--Pasca pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menunggu petunjuk tekhnis Kementerian Pendidikan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News