Dini Hari, Kos-kosan di Batulayar Didatangi Petugas Bersenjata, Rasain
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:32 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: dok.JPNN.com
Keduanya diamankan di Jalan Leo IV, Kelurahan Banjar, Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Senin (5/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa sabu sekitar 5 gram beserta alat isap.
Kemudian ada uang Rp 555.000 serta beberapa alat komunikasi
“Hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang dari KP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” kata Erwin.
Tiga orang yang diamankan itu kini masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radar lombok)
Sebuah kos-kosan di Desa Meninting, Batulayar, Lombok Barat, digerebek tim Polda NTB, Selasa, sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional