Dinilai Melanggar Konstitusi, Skema Power Wheeling di RUU EBT Harus Dihapus

Dinilai Melanggar Konstitusi, Skema Power Wheeling di RUU EBT Harus Dihapus
Kebijakan dan program pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penerapan skema power wheeling yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai telah menyalahi konstitusi, lantaran tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat dan negara.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdi Hasiman mengatakan dengan begitu produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Ferdi khawatir jika skema tersebut diterapkan maka pihak swasta dengan bebas mengeruk keuntungan, karena listrik yang dijual bisa dipatok dengan harga keekonomian dan sulit dikontrol.

"Persoalannya bagaimana pengawasannya jika lemah? Takutnya perusahaan swasta ini banyak cari untung," kata Ferdi.

Menurut Ferdi, skema power wheeling melawan konstitusi baik Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasalnya, rencana tersebut membuat masyarakat tidak terlindungi dari sisi harga listrik, selain itu PLN yang diberikan mandat sebagai badan usaha yang mengelola kelistrikan.

"Jadi itu melawan konstitusi, DPR ini tugasnya mengawal konstitusi atapnya berdasarkan UUD ini sudah menyalahi jalur. Ini melanggar dua konstusi, UUD dan UU Ketenagalistirkan, untuk UU ketenagalistrikan jelas memberikan mandat perlindungan ke PLN," ungkapnya.

Jika skema Power Wheeling diterapkan maka pihak swasta dengan bebas mengeruk keuntungan, karena listrik yang dijual bisa dipatok dengan harga keekonomian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News