Dipaksa ke Kantor saat PPKM Darurat, Wagub DKI: Laporkan!
Kamis, 08 Juli 2021 – 17:56 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau para pekerja sektor non esensial dan esensial yang masih ditugaskan bekerja di kantor agar segera melaporkan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada para pekerja sektor non esensial dan esensial yang masih ditugaskan bekerja di kantor agar segera melaporkan hal tersebut, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif