Dipanggil KPK, Anggota DPR dari PKB Hanya Utus Staf

Dipanggil KPK, Anggota DPR dari PKB Hanya Utus Staf
Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dalam salah satu kunjungan kerjanya ke daerah. Foto: Facebook

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (23/2) batal memeriksa anggota Komisi V DPR, M Toha dalam kasus suap proyek infrastruktur jalan di Maluku. Pasalnya, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta penundaan pemeriksaan.

Toha sedianya menjadi saksi bagi Abdul Khoir, direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) yang menjadi tersangka pemberi suap ke anggota Komisi VI DPR asal PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Namun, Toha justru mengirim stafnya ke KPK.

"Toha tadi ada stafnya datang memberitahu, jadi pemeriksaan ditunda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/2).

Namun demikian, Toha belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Pasalnya, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Toha. "Pemeriksaan Toha akan dilakukan 25 Februari," ujarnya.

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa anggota Komisi V DPR  Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro. Menurutnya, penyidik KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi V DPR yang ikut serta dalam kunjungan kerja  ke Ambon, Maluku.

Fauzih mengakui bahwa penyidik memang menanyakan nama-nama personel Komisi V DPR yang berkunjung ke Ambon. Antara lain Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dari Gerindra, serta dua wakilnya. Yakni Yudi Widiana dari Fraksi PKS dan Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diketahui, KPK telah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti beserta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abdul Khoir menjadi tersangka penyuapnya. Dugaan sementara, suapa itu untuk meloloskan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News