Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Dugaan Korupsi Dana Otsus dan APBD Boven Digoel
Kamis, 04 Maret 2010 – 20:25 WIB
Dipanggil KPK, Bupati Boven Digoel Mangkir
Saat ditanya apakah KPK akan melakukan penjemputan paksa, Johan menegaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun menurutnya, KPK akan lebih dulu menjadwalkan pemanggilan Yusak. "Jika mangkir terus-menerus, KPK baru mengambil tindakan tegas," ujarnya. Seperti diketahui, sejak pekan lalu Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD dan dana Otonomi Khusus Kabupaten Boven Digoel 2005-2007. Yusak disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Hanya saja Johan mengaku belum mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke itu. "Rincian kerugian keuangan negaranya masih kita hitung," kilah Johan.(yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo yang menjadi tersangka dalam kasus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU