Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes
Kamis, 21 Januari 2010 – 22:49 WIB
Surat itu antaranya ditembuskan ke KPU pusat, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DK KPU Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta dan Ketua Korwil KPU se-Sulteng di Palu. Syamsyulrizal yang biasa dipanggil dengan nama Djan itu juga memasukkan point tentang substansi yang melatari pemecatannya bersama Clara Rotinsulu.
Baca Juga:
Dalam point lima Djan menyebutkan, apa yang dilakukannya saat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Banggai atas nama Lisa Sundari, merupakan hasil penetapan pleno KPU Sulteng. Begitu juga penolakan calon terpiluh anggota DPRD Banggai atas nama Husen Boften juga hasil rapat KPU Sulteng.
Karena itu Djan menegaskan sangat janggal bila dirinya dijadikan korban dalam persoalan ini. "Mestinya KPU Sulteng juga melanggar kode etik pemilu," ujar Djan dalam suratnya itu.
Pada isi surat tersebut, Djan kembali menegaskan, berdasarkan hal-hal itu maka dirinya tetap aktif sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai, sambil menunggu surat resmi dai KPU pusat. Sebab secara hirarki KPU pusat merupakan lembaga tertinggi. (yan/jpnn/ara)
LUWUK - Ketua KPUD Kabupaten Banggai, Syamsulrizal Djalumang, mempersoalkan keputusan KPU Sulawesi Tenah yang telah memecatnya. Syamsukrizal yang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak