Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut

Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggara kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.

Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena  sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga  dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN Yogyakjarta. (kyd/jpnn)

 

JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News