Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Rabu, 23 November 2011 – 18:00 WIB
JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto otomatis dicabut. Itu setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim tersebut karena melanggara kode etik. "Itulah risikonya. Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan yang mengakibatkan pelanggaran kode etik," ujar Harifin.
"Ya kalau dipecat dari hakim status PNS-nya juga dipecat," kata Harifin di Gedung MA usai acara penandatanganan kesepakatan bersama Komnas Perempuan, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Meskipun hakim Dwi tinggal 1 tahun lagi pensiun sebagai PNS lanjut Harifin, hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap pemecatan hakim yang melakukan perbuatan tercela itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda