Diperiksa Pertama Kali, Ketua DPRD Jateng Langsung Dibui

Diperiksa Pertama Kali, Ketua DPRD Jateng Langsung Dibui
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko di dalam mobil tahanan KPK, Jumat (13/4) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Menurutnya, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murdoko diduga memperkaya diri karena menikmati dana dari APBD Kendal.

Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal.

Namun Warsa tak berani memutuskannya, sehingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro yang tak lain saudara kandung Moerdoko. Singkat kata, upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.

Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam mengusut dugaa korupsi APBD Kendal yang menyeret Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News