Diperiksa Sebagai Tersangka, Eddies Adelia Minta Doa

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka kasus Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Eddies Adelia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah mangkir dari panggilan pertama.
Eddies yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Radhitya Yosodiningra itu langsung menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Eddies.Namun Eddies sempat meminta doa kepada awak media yang menunggunya sejak tadi. "Mohon doanya saja, saya masuk dulu," ujar Eddies di Gedung Ditreskrimsus Polda Metrojaya, Jakarta Selatan (7/3).
Sekadar diketahui, Eddies Adelia tetapkan tersangka sejak akhir Februari. Eddies diduga ikut menikmati hasil pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.
Ferry sendiri telah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, 18 Oktober 2013 lalu. Ferry ditangkap atas laporan Apriyadi Malik dengan no LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu, karena diduga melakukan penipuan.
Akibat perbuatannya, Ferry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. (jdn/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka kasus Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Eddies Adelia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah mangkir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digiland 2025 Siap Digelar, Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Meramaikan
- Jadi Ustaz di Film Pembantaian Dukun Santet, Ariyo Wahab Ungkap Tantangannya
- Rayen Pono Anggap Ahmad Dhani Meremehkan Persoalan Salah Sebut Marga
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Kementerian Hukum Digugat Terkait SK PARFI Kubu Ki Kusumo
- Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan